Selasa, 27 Desember 2011

SHALAT SUNAT 2 RAKAAT SEBELUM JIMA'


Hadits 1 :
حدثنا عبيد الله بن يوسف قال أخبرنا الحجاج بن فروخ قال أخبرنا ابن جريج عن عطاء عن ابن عباس عن سلمان رضي الله عنه قال:  قال رسو ل الله إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ اِمْرَأَةً فَكَانَ لَيْلَةَ الْبَنَاءِ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَأْمُرْهَا فَلْتُصَلِّ خَلْفَهُ رَكْعَتَيْنِ فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي الْبَيْتِ خَيْرًا
Dari Salman ia telah berkata, Rasulullah saw telah bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu telah menikahi seorang perempuan, maka hendaklah shalat dua rakaat pada malam pengantin, dan hendaklah ia memerintahkan istrinya shalat dibelakangnya dua rakaat, karena Allah swt akan menjadikan kebaikan rumah itu.” (H.R al-Bazzar, dalam kitabnya Al-Zakhar VI : 494)
Kelemahan :
Hadits ini DHA’IF karena terdapat rawi yang bernama Al-Hajaj bin Farukh Al-Wasithi
A. Imam Yahya bin Ma’in mengatakan, “ليس بشءtidak ada apa-apanya
B. Imam Nasai mengatakan, ضعيفlemah
C. Imam adz-Dzahabi mengatakan tentang hadits di atas, هذا حديث منكر جدا ini adalah hadits yang sangat munkar.
    (Mizanul 'Itidal fi Taqdil rijal I : 464)
Al-Baihaqi menerangkan dalam kitabnya As-Sunanul Kubra II : 22, bahwa :
A. Ibnu Ma’in mendha’ifkannya.
B. Abdurrahman berkata, “Aku bertanya kepada ayahku mengenai rawi bernama Hajaj bin Farukh”, ia menjawab, “Ia seorang Syaikh yang tidak terkenal.” (Al-Jarhu Wat-Ta’dil III : 165).
Hadits 2 :
حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن شقيق قال جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَبْدِ اللهِ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ جَرِيْرٍ فَقَالَ : أَنِّي تَزَوَّجْتُ جَارِيَةً شَابَّةً وَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَفْرَكَنِي قَالَ : فَقَالَ عَبْدُ اللهِ : إِنَّ الْإِلْفَ مِنَ اللهِ وَالَفَرْكَ مِنَ الشَّيْطَانِ يُرِيْدُ أَنْ يَكْرَهَ إِلَيْكُمْ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فَإِذَا اَتَتْكَ فَمُرْهَا أَنْ تُصَلِّيَ وَرَاءَكَ رَكْعَتَيْنِ
“Dari Syaqiq ia berkata, sesorang yang bernama Abu Jarir mendatangi Abdullah , lalu ia berkata, sesungguhnya aku menikahi hamba sahaya perempuan yang masih muda dan aku takut ia membenciku, ia (syaqiq) berkata, maka Abdullah berkata, sesungguhnya lemah lembut dan rasa sayang itu dari Allah sedang kebencian itu dari setan, dia menginginkan kebencian diantara kamu sekalian terhadap apa yang Allah halalkan kepadamu, bila sikap seperti itu mendatangimu maka perintahkan istrimu untuk shalat dua rakaat di belakangmu (bermakmum).” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, III : 560, Mushannaf Abdurrazaq VI : 191, at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir IX : 204)
Kelemahan :
Setelah diteliti, hadits yang diriwayatkan oleh ketiga mukharij di atas, semua rawi-rawinya termasuk rawi-rawi terpercaya. Kecuali seorang rawi bernama Al-A’masy. Nama lengkapnya ialah Sulaiman bin Mihran Al-Asadi Al-kahili Al-A’masy.
Ia seorang rawi yang Mudallis sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajar. (Tahdzibul Kamal XXII : 92)
Dalam kitab Manhajun-Naqd karya Dr. Nurudin Atr (hal 384), bahwa periwayatan seorang rawi tsiqat yang dinyatakan mudallis, ketika meriwayatkan hadits menggunakan lafazh yang tidak pasti sima’-nya seperti ‘an, (tidak menggunakan lafazh seperti hadatsani, sami’tu dan akhbarana) maka periwayatannya itu Munqathi’ dan tertolak.
Sedangkan dalam masalah ini, periwayatan Al-A’masy dari Syaqiq menggunakan lafazh ‘an, dan tidak ditemukan bentuk penerimaan Al-A’masy dari Syaqiq secara pasti seperti hadatsani, sami’tu, dan akhbarana.
Hal ini berbeda dengan periwayatannya (Al-A’masy dari Syaqiq) dalam masalah yang lain seperti pada riwayat Al-Bukhari dan Muslim walaupun menggunakan sighah atau lafazh ‘an tetapi pada jalan lain menggunakan lafazh hadatsani. (Lihat Fathul Bari I : 218-219, Babu Makana Nabiyu Yatakhawaluhum bil Mauidhati wal ilmi kai Layanfiru).
Hadits 3 :
حدثنا علي بن سعيد قال نا اسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة المروزي قال نا علي بن الحسين بن واقد قال حدثني أبي عن عطاء بن السائب عن أبي عبد الرحمن السلمي عن عبد الله بن مسعود أن النبي صلعم كَانَ يُعَلِّمُهُمْ اِذَا الْمَرْأَةُ عَلَى زَوْجِهَا أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلُ فَتَقُوْمُ  مِنْ خَلْفِهِ فَيُصَلِّيَانِ رَكْعَتَيْنِ وَيَقُوْلُ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي اَهْلِي وَبَارِكْ لِاَهْلِي فِيَّ اللَّهُمَّ ارْزُقْهُمْ مِنِّي وَارْزُقْنِي مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِي خَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إَذَا فَرَّقْتَ اِلَى خَيْرٍ  (Al-Mu'jam al-Ausath, 4 hal 217)
Dari Abdullah bin Mas'ud, “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada mereka yaitu, apabila seorang perempuan bercampur dengan suaminya hendaklah suaminya berdiri dan istrinyapun berdiri di belakangnya lalu keduanya shalat dua rakaat dan berdoa,
 اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي اَهْلِي وَبَارِكْ لِاَهْلِي فِي اللَّهُمَّ ارْزُقْهُمْ مِنِّي وَارْزُقْنِي مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اِجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِي خَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إَذَا فَرَّقْتَ اِلَى خَيْرٍ  
Ya Allah Rabb kami, berkahilah aku di dalam keluargaku, ya Allah ya Rabb kami, berkahilah mereka karena aku, ya Allah satukan kami selama engkau satukan kami di dalam kebaikan dan pisahkan kami selama engkau pisahkan kami di dalam kebaikan.
Kelemahan :
Hadits ini DHA’IF karena ada rawi yang bernama :
*  علي بن الحسين بن واقد
A. Imam Abu Hatim berkomentar,ضعيف الحديثhaditsnya lemah. (Tahzibul Kamal, juz 13 hal 253)
B. Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata “ صدُوْقٌ يُهِمُ   orang jujur tapi hafalannya lemah. (Tahdzibul Kamal XX : 406)
C. Begitu pula dengan bapaknya yaitu Al-Husain bin Waqid al-Marwuzi Abu Abdillah (Tahdzibul Kamal VI : 491)
Abu Al-Hasan Musthafa bin Ismail menetapkna dalam kitabnya Syifaul-Alil I : 282, lafazh “shaduqun yahimu” itu termasuk lafazh ta’dil martabat ke-4. Maka hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang ta’dil dengan “saduqun yahimu” itu tidak bisa dijadikan hujah apabila ia meriwayatkan hanya seorang diri (tanpa ada syahid).
Karena tidak terdapat riwayat yang lain yang dapat membantu terhadap periwayatan Ali bin Al-Husain bin Waqid, juga Al-Husain bin Waqid, maka hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah.
*  عطاء بن السائب
Nama lengkapnya adalah Atha’ bin as-Saib bin Malik ats-Tsaqafi al-Kufi. Ada yang mengatakan nama kakeknya adalah Yazid, ia termasuk rawi yang termasyhur, terpercaya akan tetapi ia mengalami kepikunan. Oleh sebab itulah para ulama mendha’ifkannya. Dan kami (Ibnu Hajar) menyimpulkan dari kesepakatan para ulama bahwa periwayatan Syu’bah, Sufyan Ats-Tsauri, Zuhair bin Muawiyah, Zaidah, Ayub, dan Hamad bin Zaid dari Atha bin as-Saib adalah periwayatan mereka sebelum Atha bin Saib mengalami kepikunan. Adapun periwayatan selain mereka haditsnya DHA’IF. Karena meriwayatkan setelah Atha mengalami kepikunan. (Hadyus-Sari : 596).
Karena pada hadits ini yang meriwayatkan dari Atha bin as-Saib itu bukan orang-orang yang telah disebut di atas, maka Ali bin Al-Husain bin Waqid meriwayatkan hadits ini dari Atha bi as-Saib setelah Atha mengalami kepikunan. Oleh karena itu haditsnya DHA’IF.
Hadits 4 :
حدثنا إسحاق بن إبراهيم الدبري عن عبد الرزاق عن الثوري ومعمر عن الأعمش عن أبي وائل قال ثم جاء رجل من بجيلة إلى عبد الله فقال إني تزوجت جارية بكرا وإني قد خشيت أن تفركني فقال عبد الله إن الألف من الله وإن الفرك من الشيطان ليكره إليه ما أحل الله له فإذا دخلت عليها فمرها فلتصل خلفك ركعتين قال الأعمش فذكرته لإبراهيم فقال قال عبد الله وقل اللهم بارك لي في أهلي وبارك لهم في اللهم أرزقني منهم وارزقهم مني اللهم اجمع بيننا ما جمعت إلى خير وفرق بيننا إذا فرقت إلى خير
(Mu'jam Al Kabir, juz 9 hal 204)
Kelemahan :
Hadits ini DHA’IF karena ada rawi yang bernama Al-A’masy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar