Rabu, 11 Januari 2012

MAULUD NABI antara Sunnah dan Bid'ah

Maulud Nabi dalam Tinjauan Sejarah dan Syari'at


            Waktu berlalu, generasi pertama, kedua, dan ketiga pun ikut berlalu, namun tidak ada dalam catatan buku-buku sejarah yang memuat salah seorang dari sahabat, tabi'in maupun tabiut-tabi'in dan sesudahnya yang mengadakan peringatan Maulud (Hari kelahiran) Nabi saw, padahal mereka sangat mencintai Nabi, orang-orang yang paling tahu tentang sunnah dan orang-orang yang paling giat mengikuti syariatnya.
          Orang yang pertamakali mengadakan bid'ah ini adalah Bani Ubaid al-Qadah yang menamakan diri mereka dengan kelompok Fathimiyah dan mereka menisbatkan diri kepada putra Ali bin Abi Thalib r.a., padahal sebenarnya mereka adalah peletak dasar untuk mendakwahkan aliran kebathinan. Nenek moyang mereka adalah Ibnu Dhishan yang dikenal dengan al-Qadah.  Dulunya dia adalah budak Ja'far bin Muhamad ash-Shidiq, berasal dari Ahwaz dan salah seorang pendiri Aliran Bathiniyah di Irak, kemudian pindah ke Maghrib dan menisbatkan diri dalam hal ini kepada Aqil bin Abi Thalib, serta mengaku berasal dari keturunannya. Ketika orang-orang dari kelompok Rafidhah yang sesat menerima seruannya, dia mengaku bahwa dirinya adalah anak Muhamad bin Ismail bin Ja'far ash-Shidiq, sehingga mereka menerimanya, padahal Muhamad bin Ismail bin Ja'far ash-Shidiq meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan. Diantara mereka yang mengikuti jejaknya, yaitu Hamdan Qarmith sehingga kepadanyalah aliran Qaramithah dinisbatkan. Setelah berjalan beberapa saat, munculah Sa'id bin Husain bin Ahmad bin Abdilah bin Maimun bin Dishan al-Qadah, lalu dia mengubah nama dan nasabnya dan berkata kepada pengikut-pengikutnya, "Saya adalah Abidullah bin Hasan bin Muhamad bin Ismail  bin Ja'far ash-Shidiq, maka tampaklah fitnahnya setelah itu di Maghrib. Al-Bagdadi berkata "Sekarang anak-anaknya menguasai banyak bidang (pekerjaan) di Mesir.”
          Ibnu Khalkan berkata, "Orang-orang yang ahli dalam masalah nasab dan muhaqqiq mengingkari pengakuannya tentang nasab".
                   Pada tahun 402 H. kelompok ulama, qadhi, orang-orang yang mulia, orang-orang adil, shahih, para fuqaha dan muhadditsin, menyampaikan kuliah tentang celaan terhadap nasab al-fathimiyah al-Abidiyah. Mereka semua bersaksi bahwa pemimpin mesir yaitu Manshur bin Nazzar yang diberi gelar dengan al-Hakim bin Maad bin Ismail bin Abdulah bin Sa'id, ketika sampai di negeri Maghrib, dia mengganti nama dengan Ubaidillah dan membuat gelar dengan nama Al-Mahdi. Para pendahulunya (nenek moyangnya) adalah penganut aliran Khawarij dan tidak ada nasab dengan putra Ali bin Abi Thalib r.a., dan tidak ada hubungan dengannya dari sudut manapun, karena dia bersih dari kebatilan mereka, sedangkan apa yang mereka serukan adalah bathil dan dosa.  Mereka sama sekali tidak tahu tentang seorangpun dari keluarga Ali bin Abi Thalib r.a., atau secara mutlak bisa dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang khawarij pembohong. Pengingkaran ini dilakukan karena kebathilan mereka yang menyebar di Haramain. Pada awalnya hanya menyebar di Maghrib, tetapi akhirnya menyebar dengan pesat, maka bisa dikatakan penguasa Mesir dan pendahulunya itu adalah  orang-orang kafir, fasik, dosa, atheis, dan zindik.  Mereka menentang Islam, aliran mereka Majusi dan yakin kepada berhala-berhala.  Mereka telah membatalkan hukum-hukum syari'at, membolehkan zina, menghalalkan khamr, menumpahkan darah, mencela para nabi, melaknat para salaf, dan mengaku bahwa mereka adalah titisan Tuhan. Komentar-komentar ini ditulis pada tahun 402 H, dan tulisan itu dikeluarkan oleh banyak orang.
Al-Qadhi al-Baqilani menulis sebuah buku tentang penolakannya terhadap mereka, yang dia beri judul “Kasyfu al-Asraar Wa Hatki al-Astaar.”  Dalam buku itu dia menjelaskan tentang kejelekan-kejelekan mereka dan berkata tentang mereka, "Mereka adalah kaum yang menampakkan Faham Rafidhah secara lahir dan menyembunyikan kekafiran".
Ketika Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang mereka, dia menjawab, "Mereka adalah orang yang paling fasik dan paling kufur."  Siapa yang memberi kesaksian bahwa mereka adalah orang yang beriman dan bertaqwa, atau benar nasabnya, maka dia telah bersaksi tentang mereka dengan sesuatu yang tidak diketahuinya, padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta pertanggung jawaban". (Q.S. Al-Isra : 36)
Para ulama umat, para pemimpin dan para pembesarnya, bersaksi bahwa mereka adalah orang-orang munafik zindiq, yang menampakan Islam dan menyembunyikan kekafiran. Bila ada orang yang bersaksi bahwa mereka orang-orang beriman, berarti dia bersaksi atas sesuatu yang tidak diketahuinya, karena tidak ada sesuatu pun yang menunjukan keimanan mereka, sebaliknya banyak hal yang menunjukan atas kemunafikan dan kezindikan mereka.
Begitupula dalam hal nasab, telah diketahui bahwa jumhur umah mencatat nasab mereka dan menyebutkan bahwa mereka keturunan orang Majusi dan Yahudi. Inilah yang masyhur menurut kesaksian para ulama Thaif dari mahzab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, Ahlul Kalam, ahli nasab, orang-orang awam dan sebagainya. Bahkan orang-orang yang tidak begitu kenal terhadap merekapun, seperti Ibnu al-Atsir al-Mushili, juga menulis dalam sejarahnya, seperti yang ditulis oleh para ulama lain, yaitu mencatat nasab mereka.
Adapun kebanyakan penulis, baik lama maupun baru, hingga Al-Qadhi bin Khalikan dalam Tarikh-nya, membatalkan nasab mereka. Begitu juga Ibnu al-Jauzi, Abu Syamah, dan ahlu ilmi lainnya. Bahkan para ulama menulis buku-buku khusus untuk menyingkap rahasia mereka dan membuka kedok mereka, seperti al-Qadhi Abu Bakar al-Baqilani dalam bukunya yang terkenal untuk menyingkap rahasia dan kedok mereka.  Dalam buku itu Al-Baqilani mengatakan bahwa mereka adalah keturunan Majusi dan aliran mereka lebih berbahaya dari mahzab Al-Ghaliyah yang mengakui ketuhanan atau kenabian Ali. Mereka lebih kafir dari mahzab Al- Ghaliyah itu. Begitu juga Al-qadhi Abu Ya'la, dalam bukunya “Al-Mu'tamad”, menjelaskan secara panjang lebar tentang kezindikan dan kekafiran mereka, juga Abu Hamid al-Ghazali, dalam bukunya yang diberi judul “Fadhail al-Mustadzhiriyah wa Fadhail al-Bathiniyah.”  Dia berkata, "Secara lahir aliran mereka Rhafidhah, tetapi bathinnya kafir mutlak."
Demikian juga al-Qadhi Abu Jabbar bin Ahmad dan penganut aliran Mu'tazilah lainnya, yang tidak mengutamakan orang lain atas Ali, Bahkan mereka menfasikan orang yang membunuhnya dan dosanya tidak terampuni. Mereka menempatkan kelompok bathiniyah itu sebagai pemimpin kaum munafik dan zindik.  Seperti itulah aliran pendapat kelompok mu'tazilah tentang kelompok bathiniyah.  Jika seperti itu pendapat kelompok mu'tazilah, lalu bagaimana dengan kelompok Ahlu Sunah?. Kelompok Rafidhah Imamiyah, walaupun mereka dianggap kelompok paling bodoh, tidak berakal dan tidak beragama dengan benar serta tidak menolong Agama, tetapi mereka tahu perkataan orang-orang zindik dan munafik itu. Mereka tahu bahwa pendapat kelompok bathiniyah itu lebih berbahaya daripada pendapat kelompok Al-Ghaliyah yang meyakini keturunan Ali r.a.
Celaan terhadap nasab mereka (Bani Ubaid al-Qadah) ini dapat dilacak dalam catatan ulama-ulama umat dari berbagai macam kelompok. Hingga sekarang para ulama yang masih terjaga ilmu dan agamanya itu, tetap mencela nasab dan agama Bani Ubaid al-Qadah, Bukan karena mereka menganut aliran Rafidhah ataupun Syi'ah, sebab orang-orang semacam ini banyak, tetapi mencela mereka karena mereka bergabung dengan kelompok Qaramithan al-Bathiniyah, yang diantara mereka ada kelompok Ismailiyah, Nasiriyah dan kelompok kafir munafik lainnya, yang menampakkan Islam dan menyembunyikan kekafiran, sebagian mereka ada yang mengambil pendapat orang-orang majusi dan sebagian lain mengambil pendapat filosof. Barang siapa yang memberi kesaksian bahwa nasab dan keimanan mereka benar, pasti kesaksiannya itu tidak didasarkan pada pengetahuan.  Kesaksian semacam ini haram hukumnya menurut kesepakatan umat.  Tetapi yang tampak dari mereka adalah kemunafikan, kezindikan, dan permusuhan terhadap wahyu yang dibawa oleh Rasulullah saw.  Ini semua manjadi bukti atas kebathilan nasab Fathimiyah mereka, karena orang yang menjadi kerabat Nabi saw., dan menegakkan kehalifahan pada umatnya, tidak akan memerangi agamanya seperti yang mereka lakukan.  Tidak ada dari kalangan bani Hasyim, atau Bani Umayyah yang menjadi khalifah, lalu mencoreng agama Islam, apalagi memusuhinya seperti yang dilakukan oleh Bani Ubaid al-Qadah. Keturunan raja-raja yang tidak beragama saja, mereka menjaga agama nenek moyang mereka, tetapi mengapa anak keturunan adam, yang telah diberi petunjuk oleh Allah SWT  dengan agama yang benar, malah dimusuhi?. Maka dari itu, semua orang yang menjaga agama Islam, baik secara lahir maupun bathin, memusuhi Bani Ubaid al-Qadah, kecuali orang zindik, musuh Allah dan Rasul-Nya, atau orang bodoh yang tidak mengetahui apa yang dibawa Rasul-Nya.  Inilah bukti yang menunjukan kekafiran dan kebohongan mereka dalam mengakui kebenaran nasab Bani Ubaid al-Qadah.
Orang yang pertama kali mengadakan PERINGATAN MAULID NABI SAW ini adalah kelompok Bathiniyah yang ingin mengubah agama manusia dan memasukan di dalamnya apa yang tidak termasuk bagian dari padanya, untuk menjauhkan manusia dari agama mereka dengan bid'ah, suatu jalan yang paling mudah untuk mematikan sunah dan menjauhkan mereka dari syari'at Allah yang mudah dan sunnah Rasulullah saw yang suci.
Kelompok Abidiyah (Abidiyun) masuk Mesir pada hari Kamis, bulan Ramadhan, tahun 362 H, dan itulah awal kekuasaan mereka terhadap Mesir.
Ada yang mengatakan mereka masuk Mesir pada hari selasa tanggal 7 Ramadhan 362 H. Maulid (Hari Ulang Tahun) secara umum dan maulid Nabi khususnya, terjadi pada masa kepemimpinan  Al-Abidiyun, yang sebelumnya tidak pernah dilaksanakan oleh siapa pun.
Al-Muqrizi berkata, "Dengan adanya peringatan-peringatan yang dijadikan oleh kelompok fathimiyah  sebagai hari raya dan pesta seperti itu, kepemimpinan mereka bertambah luas dan mereka mendapat keuntungan yang banyak.”
Para pemimpin Fathimiyah, memiliki banyak hari raya dan peringatan setiap tahunnya, diantaranya adalah peringatan akhir tahun, peringatan maulid Ali bin Abi Thalib, Maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah az-Zahra, ulang tahun Raja yang sedang menjabat, awal bulan Rajab, malam awal bulan Sya'ban, awal bulan Ramadhan, Pertengahan Bulan Ramadhan, akhir Ramadhan, hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, Upacara Kematian, Upacara Menyambut Musim Hujan dan Musim kemarau, Peringatan penaklukan Teluk, Peringatan Hari Nairuz, hari ulang tahun, hari Kamisan, peringatan hari rukubat dan sebagainya. Setelah itu Al-Muqrizi berbicara tentang bagaimana setiap upacara dan perkumpulan itu dilaksanakan.
Demikian kesaksian yang jelas dan nyata dari Al-Muqrizi, dia termasuk orang-orang yang fanatik dan sangat menjaga nasab keturunan Ali bin Abi Thalib, sehingga mengatakan kelompok Abidiyun-lah yang menyebabkan terjadinya fitnah dalam diri umat Islam.  Merekalah orang yang pertama kali membuka pintu Perkumpulan Bid'ah dengan berbagai macamnya, hingga mereka berkumpul untuk memperingati hari raya Majusi dan Kristen seperti peringatan hari Paskah, hari kenaikan Isa Al-Masih, hari kelahiran, dan sebagainya.  Semua ini menunjukan bahwa mereka jauh dari Islam dan bahkan mereka memusuhi Islam walaupun tidak mereka tampakan secara lahir. Semua itu juga menunjukkan bahwa mereka menghidupkan upacara maulid  yang disebutkan di atas (diantaranya maulid Nabi) bukan karena cinta kepada Rasulullah saw. dan keluarganya seperti yang mereka katakan, tetapi tujuan mereka adalah menyebarluaskan aliran Ismailiya, Bathiniyah yang mereka anut dan aqidah rusak mereka dikalangan manusia serta menjauhkan mereka dari agama yang benar dan aqidah yang murni dengan cara mengadakan upacara-upacara semacam itu, menyuruh manusia untuk menghidupkannya, memberikan semangat, dan agar mereka mendapatkan keuntungan harta melalui jalan tersebut.
Ringkasannya bahwa yang pertama kali mengadakan upacara peringatan maulid Nabi adalah Bani Ubaid al-Qadah dari kelompok Fatimiyah. Buktinya seperti yang dijelaskan oleh Al-Muqrizi dalam “Khuthat”-nya dan juga dijelaskan oleh Al-Qalqasyandi dalam “Shubh al-Aqhsya.”
Pendapat di atas dikuatkan oleh para ulama modern lainnya dan mereka juga mengatakan secara terus terang dalam hal ini.
Abu Syamah menyebutkan bahwa Ubaid al-Qadah adalah orang yang pertama kali mengadakan upacara peringatan maulid Nabi, orang yang pertama kali membuat bid'ah pada zamannya. Dan orang yang pertama kali mengadakan upacara tersebut di Al-Maushil adalah Syehk Umar bin Muhamad Al-Malaa, yang kemudian diikuti oleh para penduduk Irbal. Bukan berarti para penduduk negeri Irbal adalah orang yang pertama kali mengadakan upacara peringatan Maulid Nabi.
Tetapi Imam As-Suyuthi, di dalam kitabnya, “Husnul Maqsud Fi Amal al-Maulid” menegaskan, "Orang yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi adalah Penduduk Irbal, Raja agung Abu Sa'id Kau Kaburi bin Jaenudin Ali bin Bakitkin, seorang raja Negeri Amjad.”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata, "Bid'ah peringatan maulid Nabi ini, pertama kali diadakan oleh Abu Sa'id Kau Kaburi pada abad ke-6 Hijriyah".
Syaikh Hamud at-Tuwaijiri  berkata, "Upacara peringatan maulid Nabi (ulang tahun) adalah Bid'ah  dalam Islam yang diadakan oleh Sultan Irbal pada akhir abad ke enam Hijriyah atau pada awal abad ke-7.”
Jika kita telah mengetahui semua ini, maka tidak ragu lagi kelompok al-Abidiyun adalah orang yang pertama kali mengadakan upacara peringatan-peringatan maulid Nabi, seperti yang diceritakan dalam buku-buku sejarah, karena kelompok al-Abidiyun masuk Mesir dan mendirikan kerajaan di sana pada pertengahan kedua abad Hijriyah dan pemerintahan mereka berlangsung hingga abad ke lima Hijriyah.
Al-Muiz Ma'ad Bin Ismail memasuki negeri mesir pada tahun 320 H, pada bulan Ramadhan.  Itulah awal pemerintahan mereka di mesir. Ada yang mengatakan 363 H.
Khalifah terakhir mereka adalah Al-Adhid meninggal Tahun 567 H.  Sedangkan Mujaffarudin, Penguasa Irbal, dilahirkan tahun 549 H. dan meninggal Tahun 630 H.
Ini menjadi bukti yang kuat bahwa kelompok Abidiyun lebih dulu dari Sahibul Irbal (Al-Malik al-Munjaffar) dalam mengadakan upacara maulud Nabi.
Shahibul Irbal bukan orang yang pertama kali mengadakan upacara peringatan maulid Nabi, tetapi telah didahului sebelumnya oleh Al-Abidiyun Sekitar dua abad sebelummya. Tetapi bukan berarti tidak sah mengatakan bahwa shahibul Irbal adalah orang yang pertama kali mengadakan upacara maulid  di Al-Maushil, Karena upacara maulid Nabi yang diadakan oleh Al-abidiyun  Berada di dalam wilayah mereka sendiri, yaitu Mesir, Seperti yang telah dijelaskan dalam buku-buku sejarah.
(Dikutip dari buku Al Bida' Al Hauliyyah oleh Abdullah bin Abdul Aziz at Tuwaijiry)


Hukum Membuat hari raya dan Pesta bid'ah
عِيْدٌ bentuk jamaknya adalah عِيَادٌ yang artinya تَكْرَارٌ artinya berulang
عِيْدٌ artinya perayaan , pesta, hari raya
عِيَادٌ artinya perayaan, pesta, hari raya yang selalu berulang, mungkin berulang dalam satu tahun, satu bulan, atau satu minggu.
Makna kata عِيْدٌ 'ied
1.  yang berhubungan dengan waktu
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ السَّبَّاقِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي جُمُعَةٍ مِنْ الْجُمَعِ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللَّهُ عِيدًا فَاغْتَسِلُوا وَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ طِيبٌ فَلَا يَضُرُّهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
Rasulullah saw bersabda, "Pada hari jum'at di waktu jum'at Wahai kaum muslimin, sesungguhnya inilah yang dijadikan Allah hari raya bagi kaum muslimin." (H.R Malik)
2.  Yang berhubungan dengan pertemuan perbuatan
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Aku telah menyaksikan (menghadiri) hari raya bersama Rasululullah saw, Abu Bakar, Umar, Utsman radiallahu'anhum mereka melakukan shoaat sebelum khutbah." (H.R al-Bukhari)
3.  Yang berhubungan dengan tempat
حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَلَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
Dari Abi Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat hari raya (pesta) dan janganlah kalian jadikan rumah kalian kuburan, dimanapun kalian berada bershalawatlah kepadaku, dan sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku." (H.R Ahmad)
Hadits di atas jelas memerintahkan untuk tidak menjadikan kubur Rasulullah saw ketika beliau sudah wafat sebagai tempat pesta. Ini menunjukkan ketika beliau hidup saja beliau sudah memperingatkan untuk tidak melakukan sesuatu yang tidak beliau perintahkan setelah sepeninggalan beliau saw. Hadits ini juga menunjukkan jika mauludan diri beliau itu memang bermakna ibadah pastilah beliau sudah memerintahkannya.
4.  berhubungan dengan amalan-amalan yang harus dilakukan di dalamnya
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ دَخَلَ عَلَيْهَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى وَعِنْدَهَا قَيْنَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاذَفَتْ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثٍ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ مَرَّتَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ
Diriwayatkan daripada Aisyah r.a katanya: Aku telah didatangi oleh Abu Bakar r.a di rumahku. Ketika itu di sampingku ada Rasulullah saw pada hari raya Iedul fitri atau Iedul Adha  ada dua orang yaitu wanita dari golongan Ansar, sedang mendendangkan syair golongan Anshar pada Hari Bu'ats yaitu hari terjadinya peperangan antara golongan 'Aus dan Khazraj. Abu Bakar r.a berkata: Patutkah ada nyanyian syaitan di rumah Rasulullah saw dan pada Hari Raya pula. Abu Bakar mengucapkannya dua kali? Lalu Rasulullah saw bersabda, "Wahai Abu Bakar! Biarkan mereka berdua! Sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai Hari Raya dan hari ini adalah hari raya kita." (H.R al-Bukhari)
Hadits diatas mengandung dua Indikasi :
Pertama : kalimat إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ sesungguhnya setiap umat/kaum mempunya hari raya, dan inilah hari raya kita pada hari ini.
Menunjukkan setiap umat itu memang mempunyai hari raya tersendiri, Allah swt telah berfirman :
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (al-Baqarah : 148)
Jadi hari raya orang yahudi dan Nasrani adalah khusus bagi mereka dan kita tidak boleh menyerupai atau menyertai mereka dalam perayaan, sama seperti kita tidak menyertai mereka dalam agama mereka.
Kedua : kalimat وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ  dan ini adalah hari raya kita pada hari ini.
Mengandung arti bahwa hari raya kita adalah khusus bagi kita sendiri dan kita tidak mempunyai hari raya selain itu. Kalimat "dan hari raya kita adalah hari ini" menisbatkan kata ied (hari raya) kepada gata ganti "Naa (kita)" dan kata الْيَوْمُ " Al Yaum" bersifat jelas karena adanya alif lam, yang mengindikasikan terbatas, Yaitu iedhul Adha dan iedul Fitri.
Dengan demikian, setiap orang tidak boleh mengadakan perayaan bagi hari, tempat atau pertemuan yang tidak diperintahkan syariat Islam untuk menjadikannya sebagai hari raya, baik dengan mengkhususkannya sebagai hari raya. Baik mengkhususkannya sebagai ibadah, atau pertemuan atau tradisi. Bila perbuatan  itu menyerupai perbuatan orang kafir, musyrik, Yahudi, Nasrani, maka dosanya tentu lebih besar dan lebih berbahaya. Karena ia mengandung menyerupai umat lain secara lahir, yang pada gilirannya akan menyerupai secara batin.
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ قَالَ حَدَّثَنِي ثَابِتُ بْنُ الضَّحَّاكِ قَالَ نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ قَالُوا لَا قَالَ هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ قَالُوا لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ
Seorang laki-laki menyampaikan kepada Rasulullah saw bahwa ia ingin menyembelih onta sebagai nadzar di suatu tempat yang bernama Buwanah,  kemudian Nabi mendekat kepadanya dan Rasulullah saw besabda kepadanya, "Apakah di dalamnya ada berhala-berhala jahiliyah yang disembah?" ia menjawab tidak, beliau bertanya lagi, "apakah di sana diselenggarakan salah satu upacara hari raya mereka?" ia menjawab, tidak, beliau bertanya lagi, laksanakan nadzarmu, karena nadzar yang di dalamnya ada maksiat kepada Allah dan yang tidak mungkin bisa dilakukan manusia, tidak perlu dilaksanakan oleh anak Adam (H.R Abu Dawud)
Perhatikan hadits di atas, tempat yang biasa dipakai melakukan perayaan hari raya mereka atau menyembah berhala tidak boleh dilakukan untuk menyembelih hewan, sekalipun itu nadzar. Sebab jika makna ini tidak ada, maka strukuur makna hadits tersebut akan menjadi kacau, dan pertanyaan rinci Rasulullah saw tidak menjadi mendasar. Padahal jelas tempat itu memang di sucikan dengan mengadakan Ibadah atau menghidupkan syiar hari raya mereka di dalamnya dan semacamnya.
Jadi melakukan perayaan hari ulang tahun, baik untuk Nabi Isa maupun Nabi Muhammad harus ada perintahnya yang jelas dari Rasulullah saw.
Mengadakan perayaan atau peringatan hari tertentu itu harus ada dasar hukumnya, karena Rasulullah saw telah mengatakan, urusan agama itu harus jelas perintahnya dari beliau. Sebaliknya jika termasuk urusan dunia, maka diperbolehkan untuk melakukan apapun sesuai kemampuan ilmu kita.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الرُّومِيِّ الْيَمَامِيُّ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَعْقِرِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ وَهُوَ ابْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو النَّجَاشِيِّ حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ قَالَ قَدِمَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يَأْبُرُونَ النَّخْلَ يَقُولُونَ يُلَقِّحُونَ النَّخْلَ فَقَالَ مَا تَصْنَعُونَ قَالُوا كُنَّا نَصْنَعُهُ قَالَ لَعَلَّكُمْ لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا كَانَ خَيْرًا فَتَرَكُوهُ فَنَفَضَتْ أَوْ فَنَقَصَتْ قَالَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِكُمْ فَخُذُوا بِهِ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ رَأْيٍ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ
Dari Rafi bin Khudaij ia berkata, Nabi datang ke Madinah sedangkan orang-orang  pada waktu itu sedang menyerbukan korma , lalu Rasulullah saw bertanya, apa yang sedang kalian kerjakan? mereka menjawab, kami sedang melakukan penyerbukan pohon kurma, Rasulullah saw bersabda, mungkin jika kalian tidak merawatnya seperti itu akan lebih baik, akhirnya orang-orang tidak melakukannya, namu ternyata hasil buahnya berkurang, maka mereka mengadukan kejadian itu kepada Rasulullah saw, lantas beliau bersabda, sesungguhnya aku adalah manusia biasa, jika aku memerintahkan kepada kalian sesuatu dari urusan agama kalian maka ambillah, namun apabila aku perintahkan kalian sesuatu yang berasal dari ideku maka sesungguhnya aku adalah manusia biasa. (HR Muslim)
Contoh jelasnya perintah tentang dilarangnya menjadikan kuburan beliau tempat pesta, beliau saw bersabda لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا, janganlah kamu menjadikan kuburanku tempat pesta.

Kesimpulan :
1. Mengadakan Ritual Mauludan itu tidak datang dari sisi Muhammad saw, tapi ia datang dari sisi Bani Ubaid Al-Qadah yang menamakan diri mereka dengan kelompok Fathimiyah dan mereka menisbatkan diri kepada putra Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu, padahal sebenarnya mereka adalah peletak dasar untuk mendakwahkan aliran kebathinan.
2. Mengadakan Ritual Mauludan tidak pernah dicontohkan Rasulullah, Shahabat, Tabiin & Tabiut Tabiin.
3. Apa bedanya mengadakan Maulud Nabi Isa (menurut ajaran Nashrani) dengan Maulud Nabi Muhammad saw, padahal kita diperintahkan untuk tidak tasyabbuh millah mereka, bahkan diharuskan berbeda dengan mereka.
4. Hari raya yang dicontohkan oleh Rasulullah bagi kit aumat Islam sudah jelas, yaitu Iedul Fitri da Iedul Adha. Tidak boleh dikurangi atau ditambah, karena dengan penambahan atau pengurangan, akan menimbulkan bid'ah dalam agama.
5. Semasa Rasulullah saw hiduppun tidak pernah merayakan hari kelahiran beliau.
6. Bagaimana mungkin Mauludan dikatakan sunnah sedangkan Rasulullah tidak pernah mencontohkannya.

Selasa, 03 Januari 2012

KAPSUL GURAH Termurah


Kapsul GURAH 99

Komposisi :
Andrographis herba dan Cleodendrum serratum

Harga  : Rp 60.000,-/70 kapsul
Harga  : Rp 35.000,-/70 kapsul
Hemat : Rp 25.000,-




GURAH AL-WAHA

Komposisi :
Andrographis herba, Nigella sativa, Cleodendrum serratum, Zingiber officinale

Manfaat :
1. Membuat suara menjadi keras, nyaring dan panjang
2. Menjadikan suara merdu, bersih, halus dan empuk
3. Menambah volume paru-paru dan memanjangkan nafas
4. Melarutkan nikotin alkohol
5. Membantu mengatasi TBC, Asma, Sesak nafas, Mengguk, Penyakit paru-paru, Sesak akibat rokok, 
    Sakit kepala, Mudah pusing, Stress, Migrein, Flu, Pilek, Alergi debu, Hidung meler berkepanjangan, 
    Sinusitis, Batuk, Amandel, Darah tinggi, Gangguan lambung, dan Saluran pencernaan. 

Aturan Pakai :
* 3x sehari , 2 kapsul sekali minum, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam sebelum tidur.
* Anak di bawah 12 tahun, 3x sehari 1 kapsu.

Anjuran :
Perbanyak minum air putih, selama mengkonsumsi kapsul ini hindari mengkonsumsi makanan pedas dan air es.

Harga  : Rp 40.000,-/50 kapsul
Harga  : Rp 35.000,-/50 kapsul
Hemat : Rp 5.000,-

Dapatkan diskon menarik untuk pembelian di atas Rp 500.000,-


KAPSUL GURAH GURAFIT
POM TR 103309971

Komposisi :

Kelebihan Gurafit :
* Memenuhi standar mutu, keamanan dan khasiat BPOM RI
* Lolos uji  mikrobiologi, uji bebas bahan kimia obat
* Cangkang kapsul Halal
* Di bawah pengawasan Apoteker
* 100% natural
* Proses produksi dalam pembinaan BPOM

Khasiat :
1. Membuat suara menjadi keras, nyaring dan panjang
2. Menjadikan suara merdu, bersih, halus dan empuk
3. Menambah volume paru-paru dan memanjangkan nafas
4. Melarutkan nikotin alkohol
5. Membantu mengatasi TBC, Asma, Sesak nafas, Mengguk, Penyakit paru-paru, Sesak akibat rokok, 
    Sakit kepala, Mudah pusing, Stress, Migrein, Flu, Pilek, Alergi debu, Hidung meler berkepanjangan, 
    Sinusitis, Batuk, Amandel, Darah tinggi, Gangguan lambung, dan Saluran pencernaan. 

Aturan Pakai :
* 3x sehari , 2 kapsul sekali minum, pagi setelah sarapan, siang setelah makan, dan malam sebelum tidur.
* Anak di bawah 12 tahun, 3x sehari 1 kapsu.

Anjuran :
Perbanyak minum air putih, selama mengkonsumsi kapsul ini hindari mengkonsumsi makanan pedas dan air es.

Harga  : Rp 45.000,-/50 kapsul-
Harga  : Rp 42.000,-/50 kapsul
Hemat : Rp 3.000,-


Kesaksian :
1. Bpk. Sabir. BTN Graha Kaligawu, C18. Mangali, Kec Palangga, Kab Gowa.
    Setelah minum Kapsul gurah/Gurafit saya merasakan banyak perubahan, seperti migrain dan sakit kepala
    sudah hilang, selain itu lendir betul-betul dikeluarkan dari tubuh, Alhamdulillah.


2. Tia (Ibu Sri Wulan Sulandari). Jl. Majalengka No. 2 Bandung RT 04 RW 03.
    Saya Tia, memberitahukan bahwa pernah beli kapsul gurah/Gurafit dari agen Bandung, ternyata setelah 6
    botol, ibu saya terbebas dari sakit tenggorokan selama 40 tahu. Trims


3. Ummu Nada
    Saya sering masuk angin dan kadang keputihan kalau saya masuk angin dan flu, langsung minum Gurah,
    minum 3 kali sehari, masuk angin dan flu hilang. Saya pun pernah menderita keputihan Alhamdulillah 
    setelah saya minum Gurah V/Herba V belum habis satu botol keputihan saya hilang atau sembuh.

Pemesanan Hubungi :
Asep Abdul Wahid
085 721 735 477 (Bandung)
Pin BB 314d6fa6

Senin, 02 Januari 2012

PELANGSING Termurah

RATU LANGSING
Formula pelangsing tercepat & aman
 
Cangkang Kapsul No 00140016360701 
BPOM RI TR 103214821

Komposisi :
- Muraya paniculata (L.) Jack          - Aloe Vera L.
- Zingiber Purpureum Roxb              - Cassia angustifolia Vahl

Kegunaan :
Secara tradisional digunakan untuk membantu mengurangi lemak
 
Aturan Pakai :
Diminum 3 x 3 kapsul sehari, diminum setelah makan

Cara kerja :
Ratu langsing bekerja dengan cara membuang lemak atau sisa-sisa kotoran yang sudah tidak bisa lagi dicerna oleh tubuh, melalui buang air besar dan air seni. Ratu langsing dapat juga menghilangkan keluhan konstipasi, melunakkan tinja sehingga mencegah terjadinya sembelit serta dapat meningkatkan gerakan peristaltik (gerakan meliuk-liuk saluran cerna).

Indikasi :
-  Mengurangi sisa-sisa lemak atau racun-racun (terutama di lambung dan usus)
-  Mengurangi gelambir pada perut (cocok untuk ibu-ibu sehabis melahirkan)

Kontra Indikasi :
-  Wanita hamil dan menyusui
-  Anak-anak di bawah umur 10 tahun

Peringatan & Perhatian :
-  Sebaiknya diminum sesudah makan
-  Pemakaian tidak boleh melebihi dosis yang dianjurkan

-  Bila terjadi diare, tidak perlu takut, cobalah di minum lagi untuk yang berikutnya sesuai dosis. Keadaan tersebut akan berhenti dengan sendirinya. Apabila anda takut, dosis bisa diturunkan menjadi 2x1 kapsul sehari.

Pola Makan Yang Dianjurkan :
1.  Kurangi makan nasi. Makan nasi cukup 1x sehari atau dengan cara pagi hari makan 2 butir telur matang. Kalau masih kurang kenyang, ganti dengan buah : pisang, papaya, apel (jangan yang asam-asam) atau boleh juga dengan ubi jalar (bukan ketela pohon). Siang hari, baru makan nasi secukupnya. Malam/sore hari bisa makan buah lagi atau roti atau ubi jalar (bukan ketelal pohon).
2.  Kenapa nasi dianjurkan untuk dikonsumsi sedikit saja, karena nasi punya sifat :
-  Menyesuaikan dengan isi perut.
-  Kadar karbohidrat & gulanya tinggi.
3.  Jangan makan sebelum tidur, minimal 2 jam sebelum tidur, perut harus sudah kosong.
4.  Stop camilan olahan seperti keripik kentang, ketela pohon & kerupuk karena camilan ini membuat kita tambah lapar. Ganti dengan camilan yang direbus seperti ubi jalar rebus, kacang rebus, kentang rebus.
5.  Makan buah utuh lebih baik daripada minum jus buah.
6.  Ganti daging merah dengan daging putih, mengganti daging sapi, ayam, kambing dengan ikan-ikanan.
7.  Perbanyak minum air putih. semakin banyak kita menyantap makanan yang diolah terlebih dahulu semakin mudah kita menjadi gemuk.

Untuk Hasil yang Maksimal, Ikuti Anjuran Kami, Insya Allah Anda Berhasil

Harga  : Rp 50.000,-/60 kapsul
Harga  : Rp 45.000,-/60 kapsul
Hemat : Rp 5.000,-

Pemesanan Hubungi :
Asep Abdul Wahid
085 721 735 477
Pin BB 314d6fa6

Pembelian di atas Rp. 600.000,- dapat diskon menarik !!!
 
Selamat Mencoba !!!

ADZAN PADA TELINGA ANAK BARU LAHIR


Hadits ke 1 :
حَدَّثَنَا يَحْيَى وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنَيْ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
Dari Abu Rafi' ia berkata, “Saya pernah melihat Rasulullah saw membacakan azan ditelinga Husain tatkala dilahirkan oleh Fatimah.” (H.R Ahmad, at-Tirmidzi, dan Abu Daud)
Semua hadits diatas diriwayatkan melalui satu jalur perawi yaitu, ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin ‘Umar bin Khathab.
Kelemahan Hadits :
1.  Imam Bukhari berkomentar : منكر الحديث riwayatnya itu Munkar. (Nailul Authar V : 155)
Imam Bukhari berkata, “Setiap yang kami nyatakan Munkarul hadits, maka ia tidak dapat dijadikan hujjah.” Dalam ungkapan lain beliau menyatakan, “Tidak halal meriwayatkannya”. (Fathu al-Mughits I : 346)
2.  Imam AD-Daruquthni berkomentar : مدين يبرك وهو مغفل  Riwayatnya Tidak bisa diterima, karena ia lalai.
3.  Imam Abu Hatim Muhammad bin Hibban al-Busti berkomentar :  منكر الحديث Riwayatnya itu Munkar
4.  Imam Malik berkomentar : Dia tercela/cacat
5. Imam Yahya bin Main berkomentar : Ia itu lemah serta tidak dapat dijadikan hujjah jg telah diperbincangkan oleh yang lain
(Tuhfatul Ahwadzi V : 107)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh at-Thabrani dalam al-Kabir
Kelemahan Hadits :
Dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Hammad bin Syu’aib dan dia Dha’if sekali. (Majma’u al-Zawaid IV : 60)
Ibnu Khuzaimah berkata, “Saya tidak berhujjah dengannya karena jelek hafalannya”, demikian diriwayatkan dalam Mizaanul I’tidal. (Tuhfatu al-Ahwadzi V : 108).
Hadits ke 2 :
أخبرنا أبو محمد بن فراس بمكة أنا أبو حفص الجمحي نا علي بن عبدالعزيز نا عمرو بن عون أنا يحيى بن العلاء الرازي عن مروان بن سالم عن طلحة بن عبدالله إذنه عن الحسين بن علي قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى رفعت عنه أم الصبيات          (Syu’abul Iman, Juz 6 hal 390)
عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَليِّ بْنِ اَبِي طَالِبِ : قال : قال صلى الله عليه وسلم مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَاَقَامَ فِى الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ اُمُّ الصِّبْيَانُ
Dari Husain bin Ali bin Abi Thalib, ia berkata, Nabi saw pernah bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian dibacakan adzan pada telinganya yang kanan, dan iqamah pada yang kiri, tidak bisa diganggu oleh Ummus-Shibyan.” (H.R. Abu Ya'la)
Kelemahan Hadits :
Dalam sanadnya ada rawi yang bernama Marwan bn Salim al-Ghifari, dia itu Matruk (ditinggalkan). (Majma’u al-Zawaid)
1. Menurutku (pengarang Tuhfatul al-Ahwadzi) Imam Nawawi telah mengatakan dalam Syarah Jami’u al-Shaghir, sanad hadits itu Dha’if. (Tuhfatul al-Ahwadzi 5 : 108)
2. Menurut al-hafidz dalam al-Talkhis, hadits ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang berbunyi “Sesungguhnya ia apabila mempunyai anak yang baru dilahirkan, ia beradzan ditelinga kanan dan qamat di telinga kirinya.” Hadits tersebut Tidak bersanad. (Tuhfatu al-Ahwadzi V : 108)
Di Syari’atkan Adzan
Adzan ialah pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan lafazh yang telah ditentukan agama.
Hadits dari Malik bin Huwairits : “Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda,”Apabila datang waktu shalat, hendaklah salah seorang diantara kamu adzan, dan hendaklah yang paling tua diantara kamu menjadi imam.” (H.R Bukhari Muslim)
Kesimpulan
1. Adzan itu hanya disyari’atkan untuk shalat, itupun hanya untuk shalat fardhu saja.
2. Hadits-hadits yang menganjurkan bahkan mengatakan sunnah adzan karena kelahiran bayi tidak ada yang shahih.

Rabu, 28 Desember 2011

BID'AH


BID’AH
A.  PENGERTIAN BID’AH
1.   Bid'ah Menurut Bahasa
Bid’ah dari segi bahasa berasal dari kata بَدَعَ – بَدْعًا  artinya وابْتَدَعَ الشَّىءَ artinya mendirikan atau membuat.
البِدْعَةُ artinya مَااُحْدِثَ لاَ عَلىَ مِثَالٍ سَابِقٍ  ciptaan baru yang sebelumnya tidak pernah ada.
Seperti firman Allah Ta’ala :
بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
“Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah". Lalu jadilah ia.” (Q.S al-Baqarah : 117)
Maksudnya Allah menjadikan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya.
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُبِينٌ
Katakanlah: "Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan.” (Q.S. al-Ahqaaf : 9)
Ibnu Abbas ra pernah menyinggung hal ini dengan mengatakan :
مَا أَتَى عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلاَّ أَحْدَثُوْا فِيْهِ بِدْعَةً وَأَمَاتُوْا فِيْهِ سُنَّةً حَتَّى تَحْيَا الْبِدْعَةُ وَتَمُوْتَ السُّنَّةُ
“Tidaklah datang suatu tahun kepada umat manusia kecuali mereka membuat-buat sebuah bid’ah (seautau yang baru) di dalamnya dan mematikan as-Sunnah, hingga hiduplah bid’ah dan matilah as-Sunnah.”
2.  Bid'ah Menurut Istilah
قال الإمام الشاطبي : اَلْبِدَعَةُ هِيَ عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِى الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِى الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُّدِ لِلّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Menurut Imam Syatibhi, “Bid’ah ialah gambaran suatu cara yang diada-adakan dalam urusan agama yang menyerupai syari’at, tujuan utamanya supaya bersungguh-sungguh berbakti kepada Allah SWT.”
اَلْبِدَعَةُ : طَرِيْقَةٌ فِى الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٌ تُضَاهِى الشَّرْعِيَّةَ , يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشِّرْعِيَّةِ
Bid'ah adalah : Satu cara yang diada-adakan dalam urusan agama yang menyerupai syariat, tujuan utamanya sama dengan tujuan melakukan syariat. (Imam Syathibi dalam Al I'tisham (I/37)
هِيَ الْأَمْرُ الْمُحْدَثُ فِى الدِّيْنِ عَقِيْدَةً أَوْ عِبَادَةً أَوْ صِفَةً لِلْعِبَادَةِ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلعم
Bid’ah ialah urusan yang diada-adakan dalam agama, baik berupa aqidah, ibadah, atau cara ibadah, yang tidak terjadi di zaman Rasulullah saw.
وَالْبِدَعَةُ : اَلْحَدَثُ فِي الدِّيْنِ بَعْدَ الْإِكْمَالِ أَوْ مَا اسْتُحْدِثَ بَعْدَ النَّبِيِّ صلعم مِنَ الْأَهْوَاءِ وَالْأَعْمَالِ
Bid'ah adalah hal-hal yang baru dalam agama setelah mana agama itu sempurna atau bid’ah itu adalah apa-apa yang diada-adakan setelah Rasul tiada, baik berupa aturan, maupun perbuatan.
Keterangan :
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur bid’ah itu ada tiga :
1.  Bid’ah itu adalah mengada-ada sesuatu dalam agama, baik aturan, ketentuan atau tradisi keagamaan yang tidak dicontohkan oleh Nabi dan bukan mengada-ada atau menciptakan yang baru dalam urusan keduniaan.
2.  Pelaksanaan bid’ah tersebut menyerupai ketentuan agama dalam tatacaranya, dan tentu juga diniatkan untuk  mendapatkan pahala.
3.  Tujuan bid’ah itu ialah untuk memantapkan pengabdian kepada Allah.
     Contoh : Upacara hajat karena sudah hamil 7 bulan. Di kalangan orang sunda disebut Hajat Tingkeban. Upacara tersebut dilakukan dengan niat syukur kepada Allah SWT dan dengan cara yang telah ditentukan, seperti halnya ketentuan agama yaitu pada saat ke-7 bulan dalam kandungan dengan memakai bunga (kembang), samping 7 macam dan lain sebagainya yang semuanya itu seperti halnya aturan agama.
B.  QAIDAH :
Saking bahayanya bid’ah maka para ulama telah membuat qa’idah atau rumusan seperti :
تَرْكُ مَا نُرِيْبُ سُنَّتَهُ خَيْرٌ مِنْ فِعْلِ مَا نَخَافُ بِدْعَتَهُ
“Meninggalkan apa yang diragukan kesunnahannya lebih baik daripada mengerjakan sesuatu yang dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan bid’ah.”
Keterangan :
Mengerjakan bid’ah itu berbahaya, sedang meninggalkan yang sunnat, tidak ada sangsinya. Maka andaikan ada suatu perbuatan ibadah yang masih diragukan sunnahnya, lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan yang khawatir akan jatuh kepada perbuatan bid’ah.
Contoh : Shalat qabla jum’ah. Shalat qabla jum’ah itu diragukan kesunnahannya. Andaikata tidak dilaksanakan dan ternyata sunnat, maka kita hanya tidak mendapat pahala. Akan tetapi sebaliknya, manakala dikerjakan dan ternyata bid’ah maka lebih berbahaya.
C.  KASUS PERBUATAN BID’AH PERNAH AKAN TERJADI PADA ZAMAN NABI :
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ الطَّوِيلُ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi saw. untuk menanyakan tentang ibadah beliau, maka ketika mereka diberitahukan tentang itu, seakan mereka menganggap sedikit, maka mereka berkata "dimana posisi kita dari Nabi saw. sedangkan Allah telah mengampunkan dosanya yang telah silam dan yang akan datang?" Maka seorang diantara mereka berkata, "Adapun saya maka saya akan shalat sepanjang malam!" dan yang lain berkata, "Saya akan shaum selamanya dan tidak akan pernah meninggalkannya", sedang yang lain berkata, "Saya akan membujang dan tidak akan menikah selamanya". Maka datanglah Rasulullah saw. lalu berkata "Kalian mengatakan demikian dan demikian?" Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut diantara kalian kepada Allah dan yang paling bertakwa diantara kalian kepada- Nya, tetapi aku berpuasa dan berbuka, dan aku juga shalat dan tidur, dan aku juga menikah. Maka barang siapa yang tidak suka kepada sunnahku, dia bukan golonganku.” (H.R al-Bukhari)
Keterangan :
 جاء ثلاثة رهط = علي بن أبي طالب وعبد الله بن عمرو بن العاص وعثمان بن مَظْعُوْن
1.  Yang dimaksud “datang tiga orang” ialah ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash dan ‘Utsman bin Mazh’un
 فَلَيْسَ مِنِّي = لَيْسَ عَلَى مِلَّتِي, والْمُرَادُ مِنْ تَرْكُ طَرِيْقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيْقَةِ غَيْرِي
2.  Yang dimaksud “Falaisa minni” ialah bukan dari ajaranku (Islam), maksudnya ialah meninggalkan jalanku (Nabi) dan mengambil/mengikuti jalan yang lain.
3.  Mengapa Rasulullah saw sangat marah kepada para shahabat tadi? Bukankah yang dilakukan shahabat adalah baik? Shahabat melakukan itu hanya untuk meningkatkan ibadah dan kedekatan kepada Allah SWT serta mengharap ridha Allah semata??. Tapi justru Nabi melarang shahabat melakukan seperti itu. Malah mengancam bahwa jika shahabat tetap melakukan amalan tersebut maka diacam dengan kalimat “Maka barang siapa yang tidak suka kepada sunnahku, dia bukan golonganku.”
Hadits ini menjelaskan bahwa ajaran Nabi sudah cukup, tidak boleh ditambah lagi walaupun menurut kita itu baik, meskipun untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
D. KAEDAH MENGHADAPI  BID'AH
1.  Meyakini Bahwa Agama Islam Sudah Sempurna, Tidak Perlu Ditambah atau Dikurangi.
Allah swt berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku untukmu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (Q.S. al-Maidah : 3)
2.  Tidak Mengerjakan Apupun yang Berkaitan dengan Ibadah tanpa Adanya Perintah untuk Melakukannya.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. al-Ahzab : 36)
الاَصْلُ فِىالْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلُ عَلَى الْاَمْرِ
“Hukum pokok tentang Ibadah adalah tertolak (batal/tidak boleh dilakukan) sehingga ada dalil yang memerintahkan.”
Maksudnya tidak boleh kita melakukan sesuatu yang menurut kita ibadah jika tidak ada dalil/nash yang sharih dan shahih dari Allah dan Rasul-Nya.
Seperti tidak boleh melakukan Tahlilan, Perayaan Maulid Nabi, Nuzulul Quran, Ulang tahun, Qunut Shubuh, Ibadah Nishfu Sya’ban, dan lain sebagainya jika Tidak ada Dalil/Nash/Keterangan dari Allah dan Rasul-Nya.
3.  Tidak Menggunakan Hadits-Hadits Dhaif untuk Beramal.
اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْعَمَلِ بِالضَّعِيْفِ عَلَى ثَلَاثَةِ مَذَاهِبَ :
Telah berbeda pendapat para ulama dalam menggunakan hadits dha’if menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama :
اَلْمَذْهَبُ الْأَوَّلُ : لَا يُعْمَلُ بِهِ مُطْلَقًا, لَا فِي الْفَضَائِلَ وَلَا فِي الْأَحْكَامِ. حَكَاهُ ابْنُ سَيِّدِ النَّاسِ عَنْ يَحْيَى بْنِ مَعِيْنٍ وَإِلَيْهِ ذَهَبَ أَبُوْ بَكْرِ بْنُ الْعَرَبِي, وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ مَذْهَبُ الْبُخَارِيِّ وَمُسْلِمٍ
Tidak boleh menggunakan hadits dha’if secara mutlak, baik dalam fadhail (keutamaan amal) maupun yang menyangkut hukum. Demikian yang disampaikan Ibnu Sayyid an-Nas dari Yahya bin Ma’in, dan demikian juga pendapat Abu Bakar bin ‘Arabi. Dan yang jelas pendapat ini adalah pendapat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Pendapat Kedua :
اَلْمَذْهَبُ الثَّانِى : أَنَّهُ يُعْمَلُ بِالْحَدِيْثِ الضَّعِيْفِ مُطْلَقًا. وَعَزَّى هَذَا إِلَى أَبِى دَاوُدَ وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ, وَأَنَّهُمَا يَرَيَانِ ذَلِكَ أَقْوَى مِنْ رَأْيِ الرِّجَالِ
Boleh menggunakan hadits dha’if secara mutlak. Pendapat ini dinisbatkan kepada Abu Dawud dan Ahmad. Keduanya berpendapat bahwa hadits dha’if itu lebih kuat daripada pendapat seseorang.
Pendapat Ketiga :
اَلْمَذْهَبُ الثَّالِثُ : أَنَّهُ يُعْمَلُ فِي الْفَضَائِلِ وَالْمَوَاعِظِ وَنَحْوَ ذَلِكَ, إِذَا تَوَفَّرَتْ لَهُ بَعْضُ الشُّرُوْطِ وَهِيَ :
-      أَنْ يَكُوْنَ الضَّعْفُ غَيْرَ شَدِيْدٍ
-       أَنْ يَنْدَرِجَ تَحْتَ أَصْلٍ مَعْمُوْلٍ بِهِ
-       أَنْ لَا يَعْتَقِدُ عِنْدَ الْعَمَلِ بِهِ ثُبُوْتَهُ بَلْ يَعْتَقِدُ الْإِحْتِيَاطَ
Bahwa hadits dha’if itu dapat diamalkan dalam Fadhailul Amal, nasihat-nasihat dan lain sebagainya. Apabila memenuhi persyaratan di bawah ini :
- Derajat kedha’ifannya itu tidak terlalu berat.
- Termasuk dalam pokok-pokok yang dapat diamalkan.
- Hendaknya pada saat mengamalkannya tidak meyakini keshahihannya, melainkan hanya untuk berhati-hati saja.
Kesimpulan :
لَاشَك!َ أَنَّ الْمَذْهَبَ الْأَوَّلَ مِنْ أَسْلَمَ الْمَذَاهِبِ وَلَدَيِنَا مِمَّا صَحَّ فِي الْفَضَائِلِ وَالتَّرْغِيْبِ وَالتَّرْهِيْبِ مِنْ جَوَامِعِ كَلِمَ الْمُصْطَفَى صلعم ثَرْوَةً يُعْجِزُ الْبَيَانَ عَنْ وَصْفِهَا وَهِيَ تُغْنِيْنَا عَنْ رِوَايَةِ الْأَحَادِيْثِ الضَّعِيْفَةِ فِي هَذَا الْبَابِ وَبِخَاصَةِ أَنَّ الْفَضَائِلَ وَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ مِنْ دَعَائِمِ الدِّيْنِ وَلَا فَرْقَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَحْكَامِ مِنْ حَيْثَ ثُبُوْتُهَا بِالْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ أوِ الْحَسَنِ. فَمِنَ الْوَاجِبِ أَنْ يَكُوْنَ مَصْدَرُهَا جَمِيْعًا الأَخْبَارَ الْمَقْبُوْلَةَ
Tidak diragukan lagi, bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang paling selamat. Sesungguhnya kita mempunyai hadits-hadits yang shahih tentang keutamaan, perangsang, dan peringatan dari himpunan sabda-sabda Nabi yang cukup banyak dan tidak perlu dijelaskan lagi sini tentang sifat-sifat hadits tersebut. Hadits-hadits tersebut telah cukup bagi kita hingga tidak perlu mengambil hadits-hadits yang dha’if dalam hal ini. Teristimewa keutamaan-keutamaan, serta akhlaq mulia –termasuk pokok-pokok agama- tidak ada perbedaan antara hadits-hadits yang mengenai akhlaq dan yang terkait dengan masalah hukum, kedua-duanya mesti berdasar hadits shahih atau hasan. Adalah suatu keharusan rujukan semua itu adalah hadits yang maqbul (dapat diterima). (Ushul al-Hadits : 352)
4. Memahami Syari'at sesuai dengan Pemahaman para sahabat dan orang-orang yang mengikutinya.
Rasulullah saw bersabda :
عن العرباض بن سارية صلعم قال : قال رسول الله صلعم : أُوْصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبْشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِدِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Dari ‘Irbadh bin Sariyah ra. Berkata, Rasulullah saw bersabda, “Aku wasiatkan kepadamu agar taqwa kepada Allah, patuh serta taat (kepada pemimpinmu) sekalipun dia orang Habsyi. Sungguh siapa saja yang hidup diantaramu setelahku, akan melihat banyak perselisihan. Hendaklah kamu pegang teguh sunnahku dan sunnah khulafaur-rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah terhadapnya dan genggamlah sunnahku itu dengan gigi gerahammu. Hendaklah kamu berhati-hati terhadap perkara yang diada-adakan, karena setiap yang diada-adaka itu bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat.” (H.R Ahmad)
Dalam shahih Bukhari dan Muslim, Dari Imran bin Husain, Rasulullah saw bersabda :
خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ لَا أَدْرِي أَذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ وَيَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ وَيَنْذِرُونَ وَلَا يَفُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ
“Sebaik-baiknya umatku adalah mereka yang hidup pada zamanku, kemudian generasi yang sesudahnya. Imran berkata : Aku tidak tahu apakah Rasulullah menyebut sesudah itu dua atau tiga generasi", kemudian sesungguhnya sesudah itu ada satu kaum yang bersyahadat, tetapi tidak ingin mati syahid, mereka berkhianat dan mereka tidak bisa dipercaya, mereka bernadzar tetapi  mereka tidak memenuhinya dan mereka tampak gemuk-gemuk.”
Kesimpulan :
Syariat adalah tolak ukur dalam mengerjakan amal ibadah bukan logika dan bukan juga hawa Nafsu.
Contoh :
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
Dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata, “seandainya agama itu dengan ra’yu (pendapat/akal) niscaya bagian bawah khuf (sepatu) lebih berhak diusap dari pada bagian atasnya. Dan sungguh saya melihat Rasulullah saw mengusap bagian luar kedua khufnya.” (H.R Abu Dawud)
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ إِلَى الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ فَقَبَّلَهُ فَقَالَ إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Dari Umar ra ia berkata ketika mencium hajar Aswad, “Sesungguhnya saya mengetahui kamu adalah batu yang tidak mendatangkan madharat juga tidak mendatangkan manfaat. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah saw menciummu niscaya sayapun tidak akan menciummu.” (H.R al-Bukhari)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Seluruh umatku akan masuk surga, kecuali yang menolak", kemudian para shahabat bertanya siapa yang menolak itu wahai Rasulullah? Rasulullah saw menjawab, "Barang siapa yang ta’at (ikut) kepadaku pasti masuk surga dan barang siapa yang menyelisihiku itulah mereka yang menolak (tidak akan masuk surga)".(H.R al-Bukhari)
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ .قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Ta`atilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (Ali Imran : 31-32)
E. PERINGATAN KERAS TERHADAP PERBUATAN BID’AH
1.   Perbuatan Bid’ah adalah Sesat dan Pelakunya Diancam Masuk Neraka
أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ
“Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. Berkata, “Adalah Rasulullah saw manakala khuthbah, beliau memuji dan meninggikan Allah …… Sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek urusan adalah perbuatan bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat  da setiap yang menyesatkan pasti di dalam neraka.” (H.R Muslim)
وَشَرُّ الْأُمُورِ = setiap pekerjaan yang bertentangan dengan AL Qur'an dan petunjuk Muhammad
شَرُّ = buruk, jelek , kejelekan
مُحْدَثَةٍ = yang di ciptakan, yang baru
Dari hadits tadi kita dapat melihat bahwa bid'ah itu adalah setiap perkara yang bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah.
عن العرباض بن سارية صلعم قال : قال رسول الله صلعم : أُوْصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبْشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِدِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Dari ‘Irbadh bin Sariyah ra. Berkata, Rasulullah saw bersabda, “Aku wasiatkan kepadamu agar taqwa kepada Allah, patuh serta taat (kepada pemimpinmu) sekalipun dia orang Habsyi. Sungguh siapa saja yang hidup diantaramu setelahku, akan melihat banyak perselisihan. Hendaklah kamu pegang teguh sunnahku dan sunnah khulafaur-rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah terhadapnya dan genggamlah sunnahku itu dengan gigi gerahammu. Hendaklah kamu berhati-hati terhadap perkara yang diada-adakan, karena setiap yang diada-adaka itu bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat.” (H.R Ahmad)
2.  Tertolaknya Pelaku Bid’ah dari Telaga Rasul
عن سهل بن سعد قال : قال النبي صلعم : إِنِّي فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ مَنْ مَرَّ عَلَيَّ شَرِبَ وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأُ أَبَدًا لَيَرِدَنَّ عَلَيَّ قَوْمٌ أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُوْنَنِى ثُمَّ يُحَالُ بَيْنِى وَبَيْنَهُمْ ... فَأَقُوْلُ إِنَّهُمْ مِنِّى فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ فَأَقُوْلُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ غَيَّرَ بَعْدِى
Dari Sahl bin Sa’ad ra berkata, Nabi bersabda, “Aku mendahuluimu di sebuah telaga. Siapa yang lewat pasti minum, dan siapa yang minum pasti tidak akan haus selama-lamanya. Sungguh akan datang padaku suatu kaum yang aku kenal mereka dan merekapun kenal aku, kemudian dihalangi antaraku dengan mereka, maka aku berkata : Ya Allah, mereka adalah umatku –kemudian dikatakan- (hai Muhammad) engkau tidak tahu apa yang mereka ada-adakan setelahmu. Aku (Nabi) berkata : Jauh! Jauhlah bagi orang yang mengubah agama setelahku.” (H.R al-Bukhari)
3.  Pelakunya Dilaknat Allah, Malaikat dan Semua Manusia
عن أنس رع قال : قال رسول الله صلعم : مَنْ غَشَّ أُمَّتِي فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ, قِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ وَمَا الْغَشُّ؟ قَالَ : أَنْ يَبْتَدِعَ بِدْعَةً فًيَعْمَلُ بِهَا
Dari Anas ra berkata, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang menipu terhadap umatku, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan semua manusia. Rasulullah saw ditanya : Wahai Rasulullah apakah Gasy itu? Beliau menjawab : Mengada-adakan bid’ah serta mengamalkannya.” (H.R ad-Daruquthni)
4.  Amalan Pelaku Bid’ah Pasti Ditolak
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Dari ‘Aisyah ra berkata, Rasulullah saw telah bersabda, “Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada perintah dari kami, maka ia (amalan) itu pasti ditolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dan riwayat Muslim yang lain, beliau bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melaksanakan suatu amalan (ibadah) yang tidak ada perintah dari kami, maka pekerjaan itu pasti ditolak.”
5.  Bid’ah Bisa Mematikan Sunnah
Perbuatan bid’ah juga akan mengakibatkan terhapusnya dan hilangnya syi’ar-syi’ar As-Sunnah dalam kehidupan umat Islam. Hal ini disebabkan tidak ada satupun bid’ah yang muncul dan menyebar melainkan sebuah sunnah akan mati bersamanya, sebab pada dasarnya bid’ah itu tidak akan muncul kecuali bila As-Sunnah telah ditinggalkan. Sahabat Nabi yang mulia, Ibnu Abbas Rahimahullaah pernah menyinggung hal ini dengan mengatakan:
مَا أَتَى عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلاَّ أَحْدَثُوْا فِيْهِ بِدْعَةً وَأَمَاتُوْا فِيْهِ سُنَّةً حَتَّى تَحْيَا الْبِدْعَةُ وَتَمُوْتَ السُّنَّةُ
“Tidaklah datang suatu tahun kepada ummat manusia kecuali mereka membuat-buat sebuah bid’ah di dalamnya dan mematikan as-Sunnah, hingga hiduplah bid’ah dan matilah as-Sunnah.”
6.  Bid’ah Adalah Amalan Yang Disenangi Syetan
عن أبي بكر الصديق رع قال : إِنَّ رسول الله صلعم قال : إِنَّ إِبْلِيْسَ قال : أَهْلَكْتُهُمْ بِالذُّنُوْبِ فَأَهْلَكُوْنِي بِالْإِسْتِغْفَارِ فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ أَهْلَكْتُهُمْ بِالْأَهْوَاءِ فَهُمْ يَحْسَبُوْنَ أَنَّهُمْ مُهْتَدُوْنَ فَلَا يَسْتَغْفِرُوْنَهُ
Dari Abu Bakar ash-Shidiq ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda bahwa iblis berkata : “Aku membinasakan manusia dengan dosa, dan mereka membinasakanku dengan istighfar. Ketika aku melihat itu, aku binasakan mereka dengan keinginan melakukan pekerjaan bid’ah, agar mereka mengira mereka mendapat petunjuk yang benar, maka akibatnya mereka tidak memohon ampunan kepada Allah (karena merasa tidak salah).” (H.R Ibnu Abi ‘Ashim)
Imam Sufyan Ats-Tsaury berkata :
اَلْبِدْعَةُ أَحَبُّ إِلَى إِبْلِيْسَ مِنَ الْمَعْصِيَةِ. اَلْمَعْصِيَةُ يُتَابُ مِنْهَا وَالْبِدْعَةُ لاَ يُتَابُ مِنْهَا
"Bid’ah itu lebih disenangi oleh syaitan dari pada perbuatan maksiat, karena perbuatan maksiat itu (pelakunya) dapat bertaubat (karena bagaimanapun ia meyakini bahwa perbuatannya adalah dosa) sedangkan bid’ah (pelakunya) sulit untuk bertaubat (karena ia melakukannya dengan keyakinan hal itu termasuk ajaran agama, bukan dosa)."